PT. Panca Pesona Abadi

PT. Panca Pesona Abadi
Satuan Tenaga Pengamanan

PT. Panca Pesona Abadi

Call Center Office__________ (021) 98300150___________ Fax. (021) 4786 7447_____ pancapesona22@yahoo.com
IT Support PT. Panca Pesona Abadi saidakew@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Panca Pesona Abadi

Hasil penelusuran

Categories

jumlah pengunjung

Cari Blog Ini

Labels

Labels

Translate

Pages

Follow us on FaceBook

About

Popular Posts

Minggu, 22 Januari 2017

There were greetings from PPA branches Bali


Bali adalah sebuah provinsi dari Republik Indonesia yang terletak diantara pulau Jawa dan pulau Lombok, pulau Bali juga terkenal dengan sebutan PULAU DEWATAPULAU SERIBU PURA dan BALI DWIPA. Bali juga mempunyai beberapa pulau kecil yang termasuk dalam wilayah provinsi Bali, diantaranya adalah pulau Nusa Penida, pulau Nusa Lembongan, Pulau Ceningan, pulau Serangan, dan pulau Menjangan.


Ibukota dari provinsi Bali adalaDenpasar yang terletak di sebelah selatan dari pulau Bali, Bali sangat terkenal diseluruh Indonesia dan bahkan di seluruh dunia sebagai daerah atau tujuan wisata dunia dengan seni dan kebudayaannya yang unik disertai dengan pemandangan alam dan laut yang indah.


Pulau dewata adalah tempat yang sangat baik untuk liburan keluarga ataupun untuk berbulan madu yang dilengkapi dengan fasilitas ataupun akomodasi tingkat dunia (world class), dan juga Bali memiliki banyak objek wisata yang terkenal di dunia yang menarik untuk dikunjungi.


Gangguan dan ancaman bisa berasal dari mana saja? Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan, korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo massa, kerusuhan, dll.


Dimana kita melaksanakan pengamanan? Kita melaksanakan pengamanan di Pos Jaga atau tempat kerja, apa yang dimaksud dengan tempat kerja?......Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Tugas Pokok Satpam
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
  • Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
  • Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
  • Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan. 





Jadi Tugas Pokok-nya Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspekpengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).

Menyelenggarakan mengandung arti :
1.    Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2.    Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3.    Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4.    Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5.    Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).




0 komentar:

Posting Komentar