Lingkup Kegiatan Usaha
1. Penyedia jasa tenaga keamanan
a.
Menyediakan tenaga pengamanan dengan kualifikasi
minimal pendidikan dasar satuan pengamanan (Garda Pratama) dan bersertifikat
resmi dari kepolisian
b.
Jasa recruitment tenaga pengamanan seleksi dan
rekruitment calon tenaga pengamanan untuk ditempatkan sebagai tenaga pengamanan
organic perusahaan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
2. Jasa konsultasi keamanan
a.
Pelaksanaan survei objek pengamanan
b.
Desain sistem pengamanan
c.
Pengembangan tata cara / prosedur pengamanan
suatu objek
d.
Advokasi jenis peralatan pengamanan disesuaikan
dengan tingkat kerawanan wilayah kerja
e.
Intermediasi dalam membantu penyelesaian konflik
keamanan
3. Jasa konsultasi penggunaan peralatan keamanan
a.
Perencanaan, pengadaan, desain dan pemasangan
serta pemeliharaan peralatan (kecuali peralatan keamanan senjata api, gas air
mata, alat kejut listrik, bahan peledak yang perijinan nya dari direktorat
Interpol POLRI)
b.
Pelatihan operator alat pengamanan
c.
Penyesuaian prosedur kerja kondisi darurat dan
mekasnisme untuk respon cepat kondisi bahaya atau darurat
4. Penyedia jasa pendidikan dan pelatihan keamanan
a.
Pendidikan dasar tenaga Satuan Pengamanan
(SATPAM) dengan kualitas dasar satuan keamanan (Garda Pratama)
b.
Pelatihan lanjutan maupun penyegaran
(refreshment training) untuk meningkatkan kemampuan tenaga pengamanan
5. Jasa intellijen dan investigasi
6. Jasa penyedia dan pengoperasian pengamanan
a.
Penyedia dan pemasangan peralatan pengamanan
elektronik antara lain; online sistem, CCTV, gate checking, burglary alarm, GPS
dan GSM tracking system, dll.
b.
Pelatihan dan pengoperasian peralatan kepada operator
dan pihak pengguna jasa
c.
Perbaikan dan perawatan bekerjasama dengan
vendor ataupun sole-agent
0 komentar:
Posting Komentar